• Tag Archives Kecelakaan Turis Belanda
  • Ngeri! Turis Belanda Kepalanya Putus dan Tewas Usai Menabrak Truk Dengan Kecepatan Tinggi

    Posted on by admin

    Turis Belanda Kepalanya Putus dan Tewas Usai Menabrak Truk Dengan Kecepatan Tinggi

    pdgijakartabarat.org – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan truk Fuso di Denpasar, Bali, di picu aksi ngebut-ngebutan berasal dari pengendara motor. Padahal, ada batas kecepatan kendaraan yang wajib di patuhi di jalan.

    Kecelakan Turis Belanda

    Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Julian, tengah berkendara motor tanpa mencermati kecepatan. Julian sesudah itu gagal mengendalikan laju kecepatan motornya sampai menabrak truk Fuso yang tengah di kemudikan Muchammad Fatkhurrozi.

    Awalnya, Julian dan Fatkhurrozi jalur beriringan berasal dari arah barat ke timur di Jalan Bypass Ngurah Rai. Kemudian, saat Fatkhurrozi hendak berbelok ke kiri menuju Griya Anyar, ia ditabrak berasal dari belakang oleh motor yang di kemudikan Julian.

    Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyebutkan korban melaju bersama dengan terlampau kencang sehingga tabrakan tidak dapat ulang terhindarkan. Sukadi beri tambahan penyebab utamanya adalah pengemudi gagal melindungi jarak aman.

    “Tiba-tiba pengemudi sepeda motor bersama dengan kecepatan sedemikian rupa dan tidak melindungi jarak safe sehingga berlangsung kecelakaan selanjutnya lintas,” terang Sukadi dalam info tertulisnya Selasa 19-12-2023.

    Nahas akibat tabrakan tersebut, Julian terlempar ke aspal jalan. Lebih mengerikannya lagi, Julian meninggal dunia bersama dengan situasi kepala terputus. Dia di temukan tergeletak di jalanan dan darahnya bercucuran di bahu jalan.

    Tak di jelaskan mendetail berapa kecepatan yang di tempuh Julian saat kecelakaan terjadi. Sejatinya sebagai pengendara wajib selalu mencermati kecepatan kendaraan. Di Indonesia, batas kecepatan maksimum kendaraan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam aturan ini, di jelaskan ukuran kecepatan dalam standar nasional yang di perbolehkan bagi kendaraan masyarakat.

    Secara lebih jelas Pasal 3 menjelaskan:

    1. Kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam situasi arus bebas

    2. Kecepatan paling tinggi 100 km/jam untuk jalur bebas hambatan

    3. Kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalur antar kota

    4. Kecepatan paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan

    5. Kecepatan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman